HarianMetro.co, POHUWATO – Seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Pohuwato menyepakati pembubaran Satuan Tugas (satgas) pengelolaan Dana Desa, karena dinilai sudah over kewenangan.
Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan Ketua Asosiasi Kepala Desa (APDESI) Kabupaten Pohuwato, Sirwan Mohi, bahwa keberadaan satgas merupakan perpanjangan tangan dari Pemerintah Kecamatan. Senin (24/5)
“Yang pertama yang perlu digaris bawahi adalah, satgas ini dibentuk sebagai perpanjangan tangan untuk melaksanakan tugas sebagai evaluasi dan pengawasan terhadap pemerintah desa. Tetapi yang ganjal adalah proses pelaksanaan tugas satgas ini justru melaksanakan tugas yang seharusnya tugas itu adalah tugas pemerintah desa.” Jelas Sirwan Mohi
“Kemudian dalam melaksanakan tugas, satgas ini mengambil alih peran dan tugas sekretaris desa, dalam proses verifikasi pengelolaan dana desa. Maka kami sarankan satgas ini ditinjau kembali keberadaannya bahkan kalau perlu dibubarkan.” Tegas Ketua APDESI.
Sementara itu, Pj. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pohuwato, Moh. Laisa, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap keberadaan satgas ini. Dan hal ini pun akan dilaporkan kepada pemerintah daerah yaitu Bupati Pohuwato.
“ini kan peraturan Bupati, maka kami akan melakukan evaluasi. Nanti kalau dievaluasi ternyata ini perlu dibubarkan yah dibubarkan. Kalau tidak maka ditinjau kembali. Itu saja.” Ungkap Pj. Kadis PMD, Moh. Laisa.//Edy