HarianMetro.co, POHUWATO – Terkait dugaan tindak pidana Kasus Korupsi yang berada di lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pohuwato, Kejaksaaan Negeri (Kejari) Pohuwato membenarkan soal adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Ya memang benar, tanggal 9 Februari 2021 dengan berdasarkan surat dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo, maka Kejati bersurat kepada kami (Perihal pelimpahan dugaan korupsi di DPRD Pohuwato),” ucap Kasie Intel Kejaksaan Pohuwato, Iwan Sofyan kepada awak media, Selasa (16/2).
Selain itu, Dugaan Tindak Pidana Kasus Korupsi tersebut, awalnya sudah dilaporkan terlebih dahulu di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Gorontalo. Namun, karena wilayah perkara ini ada di wilayah Kejari Pohuwato, maka pihak Kejaksaan tinggi Gorontalo melimpahkan perkara tersebut ke Kejari Pohuwato.
“Kasus dugaan korupsi ini memang masuk di wilayah Kejari Pohuwato, Olehnya, Kejaksaan Tinggi Gorontalo melimpahkan laporan ini kepada kami Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk di tindak lanjuti serta mendapat perhatian,” ungkapnya.
Sementara itu, laporan dugaan kasus korupsi yang dilimpahkan kepada kejaksaan Negeri Pohuwato, di antaranya perjalanan Dinas DPRD tahun 2018 serta makan minum tahun 2019. Dan saat ini kejari Pohuwato masih dalam perampungan dokumen-dokumen tersebut.
Terakhir, Pihak kejaksaan Negeri Pohuwato akan lebih menseriusi persoalan dugaan kasus korupsi yang ada DPRD Pohuwato, dan saat ini pihaknya masih dalam tahap pengumpulan data-data sembari menunggu bukti yang akan dilaporkan kembali oleh pihak Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Aliansi indonesia, pungkasnya.//HM