Kejaksaan Pohuwato Gelar Apel Penandatanganan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

HarianMetro.co, POHUWATO – Peningkatan mutu pelayanan publik bagi instansi pemerintahan, terus dilakukan kejaksaan guna memberikan kenyamanan bagi seluruh masyarakat Pohuwato. Tidak terkecuali, seperti yang dilakukan di lingkungan Kejaksaan Negeri Pohuwato, dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Pohuwato, Kamis (25/03).

Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato MAS’UD,SH.,MH bertindak sebagai pembina apel menjelaskan bahwa, kegiatan Pencananagan Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Kejaksaan Negeri Pohuwato Tahun 2021.

“Hari ini adalah kegiatan apel bersama pencanangan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Kejaksaan Negeri Pohuwato Tahun 2021.” ujarnya.

Selain itu kata Kejari Pohuwato, Perubahan merupakan keinginan untuk melayani masyarakat Pohuwato secara maksimal. Karenanya, Kejaksaan Negeri Pohuwato terus berupaya memberikan pelayanan tanpa ada pungutan liar dan tanpa ada korupsi. Kolusi dan nepotisme merupakan esensi dari wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani.

“Alhamdulillah, kami juga telah menandatangani komitmen bersama seluruh keluarga besar Kejaksaan Negeri Pohuwato, baim penandatanganan Fakta integritas, membangun Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan melayani, tiga variabel ini adalah faktor menuju WBK dan WBBM,” Ungkap Kejari Pohuwato.

Kita menyadari bahwa, kita adalah pelayan dan abdi masyarakat. Tugas kita, melayani dan mengabdi kepada masyarakat. Dengan cara ini, mudah-mudahan bisa memberikan kontribusi terbaik pada masyarakat. Dengan kinerja yang baik ini, semoga bisa tercapai di tahun ini. Pungkasnya.

Terakhir, pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani yang meliputi 6 (enam) area perubahan sbb:

  1. Manajemen Perubahan;
  2. Penataan Tatalaksana;
  3. Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia;
  4. Penguatan pengawasan;
  5. Penguatan Akuntabilitas Kinerja;
  6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.//HM
Kejaksaan Negeri PohuwatoKejaksaan PohuwatoMas.udpenandatanganan Fakta Integritas
Comments (0)
Add Comment