Kado Kemerdekaan, 145 WBP Lapas Pohuwato Terima Remisi, 4 Langsung Bebas

HarianMetro.co, POHUWATO – Sebanyak 145 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pohuwato menerima Remisi Umum (RU) Tahun 2026 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/08/2026).

Dari 200 warga binaan yang saat ini menjalani pembinaan di Lapas Pohuwato, sebanyak 140 orang menerima Remisi Umum I, sementara lima orang memperoleh Remisi Umum II. Dari penerima Remisi Umum II tersebut, empat orang langsung dinyatakan bebas setelah masa pidananya berakhir.

Plh Kepala Lapas Pohuwato, Dedy Abdjul, mengatakan jumlah warga binaan saat ini terdiri dari 164 narapidana dan 36 tahanan.

“Jumlah warga binaan saat ini sebanyak 200 orang, terdiri dari 164 narapidana dan 36 tahanan,” ujar Dedy.

Untuk penerima Remisi Umum I, pengurangan masa pidana yang diberikan berkisar antara satu hingga enam bulan. Rinciannya, 19 orang menerima remisi satu bulan, 28 orang dua bulan, 41 orang tiga bulan, 26 orang empat bulan, 17 orang lima bulan, dan sembilan orang memperoleh remisi enam bulan.

Sementara itu, lima narapidana menerima Remisi Umum II dengan besaran remisi antara satu hingga enam bulan. Rinciannya, satu orang memperoleh remisi satu bulan, satu orang tiga bulan, satu orang empat bulan, dan dua orang enam bulan.

“Dari lima narapidana yang memperoleh Remisi Umum II, empat orang dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana. Sementara satu orang lainnya belum dapat langsung bebas karena masih harus menjalani pidana pengganti atau subsider,” jelas Dedy.

Pada tahun ini, sebanyak 60 WBP lainnya tidak mendapatkan remisi. Mereka terdiri dari satu orang berstatus Register F, 10 orang yang masih menjalani pidana subsider atau denda, 36 orang berstatus tahanan, serta 13 orang yang belum memenuhi persyaratan administratif.

Menurut Dedy, pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pemasyarakatan. Remisi juga menjadi bentuk penghargaan terhadap narapidana yang menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

“Pemberian remisi ini menjadi bagian dari hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pemasyarakatan. Remisi juga diberikan sebagai bentuk penghargaan terhadap narapidana yang menunjukkan perilaku baik serta mengikuti proses pembinaan selama menjalani masa pidana,” katanya.

Khusus bagi empat warga binaan yang langsung bebas, Dedy berharap mereka dapat kembali ke tengah masyarakat dengan membawa perubahan positif serta tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.

“Bagi warga binaan yang langsung bebas, kami berharap mereka dapat kembali ke tengah masyarakat dan menjalani kehidupan secara positif. Sementara bagi yang masih menjalani masa pidana, remisi diharapkan menjadi motivasi untuk terus mengikuti program pembinaan dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku di Lapas Pohuwato,” tutupnya.//Mldi

HUT Ke-81KemerdekaanLapas PohuwatoRemisiRepublik Indonesia
Comments (0)
Add Comment