Harijanto Mamangkey: Pelaksanaan PJU Senilai 18,5 Miliar Rupiah Terkesan Dipaksakan

HarianMetro.co, BOALEMO – Terkait Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, disebutkan Pendapatan Asli Daerah presentasenya masih rendah.

Hal ini disampaikan Ketua Fraksi PDI-Perjuangan, Harijanto Mamangkey, pada saat memberikan pendapat masing-masing fraksi, sehingga kedepan perlu mendapat perhatian bersama, di Gedung DPRD Kabupaten Boalemo, Jumat (16/07/2021).

“Terhadap kenaikan tarif PDAM ditengah pandemi COVID-19, Fraksi PDI-Perjuangan menyarankan agar kiranya hal ini perlu ditinjau kembali dengan memperhatikan likuiditas dari PDAM Tirta Boalemo serta Break Event Point (Titik Impas/Balik Modal),” ungkap Harijanto.

Pihaknya berpendapat bahwa, meski penggunaan CSR Bank Sulut Go bukan menjadi bagian dalam APBD, dihimbau terlaksana dengan memperhatikan skala prioritas dan terencana, termasuk pelaksanaan PJU sebesar 18,5 M yang terkesan dipaksakan.

“Tanpa memperhatikan sisa waktu pelaksanaan dan mengenyampingkan 14 Program Unggulan Pemerintahan DAMAI pada perumusan APBD-Perubahan,” tutur Harijanto protes.

Tak hanya itu, Harijanto Mamangkey, juga menekankan sehubungan dengan laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2020, agar opini BPK “Wajar Tanpa Pengecualian” selama 4 kali berturut turut, dapat terus dipertahankan.

“Terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Fraksi PDI-Perjuangan menghimbau agar dapat meningkatkan peran dari Inspektorat Daerah selaku pengawas internal,” pungkasnya.

Selain itu Fraksi PDI-Perjuangan menyarankan kepada pemerintah daerah agar dapat mengambil langkah strategis, dalam menyelesaikan persoalan aset daerah yang setiap tahunnya menjadi temuan berulang dari BPK. //Edo

Dana CSR Bank SulutGoDPRD BoalemoHarijanto MamangkeyKetua Fraksi PDIP
Comments (0)
Add Comment