Hadiri Paripurna Ke-17 Tentang Kebijakan Perubahan APBD, Ini Yang Disampaikan Amin Haras

HarianMetro.co – Kabupaten Pohuwato, Wakil Bupati Pohuwato, Amin Haras menghadiri Rapat Paripurna ke-17 serta Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD Pohuwato Tahun Anggaran 2020 berlangsung di gedung DPRD Kamis, (10/9/2020).

Wakil Bupati Amin Haras mengatakan, Berdasarkan pasal 161 peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah disebutkan bahwa, APBD akan mengalami perubahan setiap tahun dan anggaran dilaksanakan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD dengan keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran.

“Keadaan seperti saat ini menyebabkan oleh regulasi terhadap keuangan daerah diantaranya adalah PERMEN Keuangan Nomor 35 tahun 2020 yakni pengolaan transfer ke daerah dan dana desa dalam penanganan covid-19. Dan juga PERMEN 72 Tahun 2020 tentang biayaya masukan tahun anggaran 2020” Ucap Amin Haras.

Kedua regulasi tersebut, memuat tentang pemontongan DAU, DAK, Dana Desa, serta pengembalian DAK Kedaerah.//Eby.Guslan

Amin HarasHarian Metro.coHarianMetroKabupaten PohuwatoParipurna ke-17 tentang Perubahan anggaranWakil Bupati Pohuwato
Comments (0)
Add Comment