HarianMetro.co, POHUWATO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato, menggelar Sosialisasi dalam rangka membahas, Keputusan KPU Kabupaten Pohuwato Nomor 308 Tahun 2023, tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Wilayah Kabupaten Pohuwato, Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, yang berlangsung di Meeting Room Hotel Sunrise, pada Kamis (23/11/2023).
Sosialisasi tersebut turut dihadiri langsung oleh Bawaslu Pohuwato, Kapolres Pohuwato, Kejari Pohuwato, Dandim 1313 Pohuwato, Kesbangpol Pohuwato, Satpol PP Pohuwato, serta para Pimpinan Parpol dan Anggota KPU Pohuwato.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan mengatakan, pada kesempatan ini KPU Kabupaten Pohuwato mensosialisasikan keputusan KPU Kabupaten Pohuwato, tentang lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
“Sebagaimana yang sudah disosialisasikan beberapa hari sebelum ini, bahwa Alat Peraga Kampanye tersebut terdiri dari dua jenis yakni, pertama yang difasilitasi oleh KPU, kedua di fasilitasi oleh Partai Politik itu sendiri,” kata Firman Ikhwan.
Menurut Ketua KPU, Firman Ikhwan, bahwa Alat Peraga Kampanye (APK) ini menjadi salah satu metode kampanye yang dituangkan dalam per KPU no 15 tahun 2023, didesain dalam bentuk reklame, baliho atau spanduk, dan juga umbul-umbul.
“Nah, ini yang nantinya di pasang oleh bapak/ibu partai politik beserta pemilu, dengan tujuan untuk mengkampanyekan atau kemudian mengajak pemilih untuk melaksanakan pemilihan di tahun 2024,” ujar Firman Ikhwan.
Lebih lanjut, adapun model desain yang terutama di fasilitasi oleh KPU Kabupaten tersebut, seperti model desain dan materinya yang akan dikirimkan oleh KPU RI, untuk kategori pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Pun peserta pemilu partai politik.
Kemudian, untuk alat peraga kampanye (APK) bagi calon DPD, itu menunggu desainnya yang akan di buat oleh KPU Provinsi.
“Nah, kami juga sudah menyampaikan soal ukurannya, paling besar 6×4 meter atau 4×6 meter. Jadi sudah tidak ada lebih besar dari ukuran itu,” jelas Firman Ikhwan.
“Sedangkan yang di fasilitasi oleh KPU itu hanya tiga, untuk Presiden dan Wakil Presiden dalam satu media, lalu untuk peserta pemilu dalam satu media, dan untuk calon DPD dalam satu media. Jadi semuanya dalam satu media baliho,” tambah Firman Ikhwan.
Terakhir, semuanya itu akan di pasang di ibukota Kabupaten, sebagaimana yang sudah diedarkan oleh KPU RI melalui surat dinas.//AD