HarianMetro.co – POHUWATO, DPRD Kabupaten Pohuwato melalui komisi 1 dan 3 mengelar rapat dengar pendapat bersama Pemerintah Kabupaten, Camat, Lurah Libuo, Kepala Desa Hulawa dan masyarakat, terkait Tapal Batas Lahan antara Kelurahan Libuo dan Desa Hulawa. Senin (2/11/20).
Hal ini sebagaimana diungkapkan Ketua Komisi I DPRD, Amran Anjulangi seusai menggelar rapat kerja Gabungan komisi I dan III atau rapat dengar pendapat, bersama instansi terkait.
“Hasil dari RDP tersebut, Kedua bela pihak akan tetap mengacu kepada PETA wilyah. Karena memang PETA adalah produk hukum yang tidak dapat di ubah” Ucap Amran.
Ketua Komisi I (satu) itu juga mengungkapkan, pada dasarnya semenjak 20 Tahun silam masyarakat Libuo telah membuka lahan dan sampai lahan tersebut ditinggalkan begitu saja.
“Kurang lebih ada 20 Tahun yang lalu, memang masyarakat Libuo telah membuka lahan namun seiring berjalanya waktu lahan tersebut ditinggalkan, sehingga ada masyarakat lain membuka kembali. Olehnya masyarakat yang membuka kembali merasa memiliki dan begitu juga sebaliknya” Tuturnya.
Lebih lanjut Kata Amran” hal ini kami DPRD akan berupaya untuk merujuk pada musyawarah antara kedua bela pihak namun menunggu hasil dari observasi lapangan.
“Tentu dengan mengacu kepada peta serta turun lapangan langsung kita akan mengetahui apa yang menjadi persoalan saat ini. Sehingga kita akan buat musyawarah dengan melibatkan dinas terkait dan pemerintah daerah pun kami sudah surati untuk menjadi mediator” Pungkasnya.// Guslan