HarianMetro.co, POHUWATO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I, Komisi II, Komisi III terkait polemik penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST).
Rapat yang digelar di ruang sidang DPRD Pohuwato itu turut dihadiri Kepala Kantor Pos Lemito, Camat Popayato, sejumlah Kepala Desa dan TKSK di Wilayah Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato, Senin (06/09/202).
Ketua DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, menjelaskan bahwa terdapat pelanggaran petunjuk teknis (juknis) yang dilakukan pihak kantor pos dalam pendistribusian BST tersebut kepada keluarga penerima manfaat.
“Pelanggaran juknis kita temukan. Dimana negara mempercayakan pendistribusian ini melalui kantor pos. Tapi ternyata aparat pos juga kurang, sehingga tidak dapat mencover lima kecamatan. Maka benang kusut ini yang kita minta tidak terjadi lagi,” kata Ketua DPRD Pohuwato.
Selain itu, Nasir juga menambahkan bahwa terdapat peran daerah yang tidak diserahkan secara penuh.
“Ada memang peran daerah yang tidak duserahkan secara totalitas. Pertama kita mengusulkan nama lewat Dinas Sosial, tapi pencairannya tidak lagi melalui daerah. Bahkan hampir semua camat tidak mengetahui penyaluran BST ini. Nanti ada masalah baru melibatkan camat,” tambah Nasir.
Ketua DPD II Partai Golkar itu berharap agar terdapat penempelan informasi tentang bantuan di masing-masing desa. Ia juga mendesak agar Pemerintah Daerah melalui Dinas terkait untuk segera mengeluarkan surat rekomendasi pembentukan satgas dalam melakukan pengawasan penyaluran BST di tiap-tiap desa.
“Kita mendesak agar Pemerintah Daerah melalui Dinas terkait untuk segera mengeluarkan surat rekomendasi pembentukan satgas, yang bisa ditugasi khusus untuk melakukan pengawasan terhadap penyaluran BST di tiap-tiap desa. Semua fraksi juga menekankan agar kedepan sudah harus ada penempelan bantuan di masing-masing desa,” pungkasnya.//usd