HarianMetro.co, JAKARTA — Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menyoroti dugaan praktik mafia tanah dalam perkara Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3612 di Kelurahan Damai, Balikpapan, Kalimantan Timur. Melalui Forum Dialog Nasional bertajuk “Mafia Tanah 2026: Negara Tidak Boleh Kalah”, PB HMI mendesak Bareskrim Polri segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan Surat Pelepasan Hak No. 9061/PH-CBU/IX/1986 yang telah dilaporkan sejak tahun 2020.
Forum yang digelar pada Rabu itu menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur akademisi, aparat penegak hukum, hingga pemerintah. Di antaranya Pakar Hukum Pidana Universitas Jayabaya Dr. Kristiawanto, S.H., M.H., Kanit V Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Ricky Paripurna Atmaja, S.I.K., M.H., Kepala Subdirektorat Penanganan Konflik Kelompok Masyarakat dan Tanah Ulayat ATR/BPN H. M. Rocky Soenoko, S.H., M.H., serta Ketua Centra Initiative Dr. Al Araf.
Ketua Bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan PB HMI, Adv. Rifyan Ridwan Saleh, menegaskan bahwa perkara tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai sengketa perdata biasa.
Menurutnya, kasus itu telah berkembang menjadi dugaan praktik mafia tanah yang memperlihatkan indikasi penggunaan dokumen bermasalah, kriminalisasi pelapor, hingga dugaan obstruction of justice dalam proses penanganan perkara.
“Negara tidak boleh kalah terhadap mafia tanah. Ketika laporan sudah diterima Bareskrim, saksi dan ahli sudah diperiksa, bahkan penyidik sendiri telah merencanakan gelar perkara peningkatan status tersangka, maka penegakan hukum tidak boleh berhenti tanpa kepastian,” ujar Rifyan, Kamis (21/05/2026).
PB HMI menilai perkara tersebut memiliki dimensi hukum yang serius setelah muncul fakta bahwa Surat Pelepasan Hak No. 9061/PH-CBU/IX/1986 yang dijadikan dasar klaim atas objek tanah disebut tidak tercatat dalam Buku Register Pertanahan Kecamatan Balikpapan Utara tahun 1986.
Fakta tersebut bahkan menjadi novum dalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 384/PK/PDT/2017 yang mengabulkan permohonan PK dan membatalkan putusan sebelumnya.
Selain itu, forum juga menyoroti perkembangan penyidikan di Bareskrim Polri. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tertanggal 28 Mei 2024, penyidik disebut telah memeriksa sejumlah pihak, mulai dari notaris, saksi-saksi, pihak kelurahan dan kecamatan, hingga ahli hukum pidana dan ahli pertanahan.
Dalam SP2HP tersebut juga disebutkan adanya rencana gelar perkara peningkatan status tersangka guna memberikan kepastian hukum atas perkara tersebut.
Pakar Hukum Pidana Universitas Jayabaya, Dr. Kristiawanto, menilai praktik mafia tanah saat ini tidak lagi bekerja secara konvensional hanya melalui pemalsuan dokumen, tetapi juga memanfaatkan kelemahan administrasi dan instrumen litigasi.
Menurutnya, apabila dokumen yang legalitasnya dipersoalkan tetap digunakan untuk gugatan maupun penguasaan lahan, maka perkara tersebut tidak bisa dipandang sekadar sebagai maladministrasi biasa.
Sementara itu, Ketua Centra Initiative, Dr. Al Araf, menyebut mafia tanah sebagai ancaman serius terhadap negara hukum dan stabilitas sosial.
Ia menilai konflik agraria yang tidak diselesaikan secara adil berpotensi memicu krisis kepercayaan publik terhadap negara dan institusi penegak hukum.
Dalam rekomendasi akhirnya, PB HMI mendesak Bareskrim Polri segera melaksanakan gelar perkara peningkatan status tersangka, ATR/BPN melakukan audit administrasi pertanahan terhadap objek sengketa, serta pengawasan ketat terhadap dugaan obstruction of justice dan kriminalisasi pelapor.
PB HMI juga meminta pemerintah menjadikan pemberantasan mafia tanah sebagai agenda prioritas nasional karena dinilai menyangkut kepastian hukum, hak konstitusional masyarakat, dan kewibawaan negara hukum Indonesia.
“Kalau perkara dengan konstruksi hukum dan perkembangan penyidikan seperti ini masih tidak mampu menghasilkan kepastian hukum, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hak masyarakat atas tanah, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara hukum,” tegas Rifyan.//Mldi