HarianMetro.co, POHUWATO – Terkait tudingan asuransi yang disinyalir tidak adanya transparan oleh pihak Bank SulutGo Cabang Marisa, membuat Manager Operasional, Erwin Bantahari angkat bicara.
Pasalnya, tudingan tersebut dianggap keliru, karena menurutnya transparansi asuransi tersebut, itu hanya berlaku kepada Nasabah. Selain Nasabah pihak kami Bank SulutGo itu tidak akan membuka atau memberikan informasi soal asuransi maupun debitur.
“Di kami Bank SulutGo tidak ada program TPP, itu hanya ada di Bank lain, dan kami tidak sewena-wenanya membuka memberikan informasi Debitur maupun Asuransi yang bukan Nasabah itu sendiri, siapaun dia, baik dia suami dari Nasabah maupun istri Nasabah, karena hak kami menjaga rahasia Nasabah” Ungkap Erwin.
Selain itu, Restitusi asuransi itu pada saat debitur melunasi pinjaman sebelum jatuh tempo, pengajuan restitusi kami kirimkan ke pihak asuransi di bulan berikutnya, kami pihak Bank Sulutgo hanya sebatas mengirim daftar pengajuan restitusi asuransi ke pihak asuransi,
“Kewenangan sepenuhnya pembayaran Restitusi dari pihak asuransi, jadi dari pihak Bank SulutGo menunggu pembayaran restitusi dari pada Debitur” Tungkas Erwin.
Ditempat yang sama, Amna Dukalang, meminta kepada Nasabah agar melakukan koordinasi dengan pihak bank jika ada yang kurang jelas terkait asuransi maupun Debitur. Karena di Bank SulutGo ada perjanjian yang ditandatangani oleh pihak Nasabah, dan kami pihak Bank selalu melayani ketika Nasabah menanyakan terkait hak mereka itu sendiri.
“Alhamdulillah, selama ini Nasabah selalu datang ke kantor dan berkoordinasi dengan baik soal hak mereka, dan kami menyampaikan mekanisme serta proses yang ada di Bank SulutGo kepada Nasabah bukan kepada orang lain yang bukan Nasabah” Pungkas Amna.//AD