HarianMetro.co, POHUWATO – Terkait penyataan ketua DPRD Kabupaten Pohuwato tentang Persoalan lemahnya pengawasan BPD di Desa Manawa, hal tersebut mendapat tanggapan dari wakil BPD Desa Manawa, Irwan Nooyo. Pasalnya, Sejak tahun 2019 pertama kali BPD menjalankan fungsi pengawasan terhadap kegiatan pembangunan di desa.
Menurut Wakil Ketua BPD Irwan Nooyo, bahwa BPD Desa Manawa selalu aktif dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan pembangunan di desa. serta cepat dalam merespon setiap masalah yang timbul, kami pun sudah bekerja dengan maksimal bahkan terkadang berdebat dengan pemerintah desa Manawa pada saat pertemuan/musyawarah desa dan pembahasan APBdes demi mengutamakan kepenting masyarakat desa Manawa.
“Namun perlu dipahami bahwa BPD memiliki keterbatasan wewenang dalam melaksanakan tugas dan fungsi, ada pihak atau instansi terkait yg memiliki wewenang dalam melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap kegiatan pembangunan yang ada di desa”. Ungkap Irwan Kepada HarianMetro.co, Sabtu (28/8).
Irwan meminta kepada pihak yang memiliki otoritas agar mampu mempertaggung jawabkan ketika timbul permasalahan terkait program pembangunan di desa, sehingga tidak hanya BPD yang disalahkan ketika terjadi persoalan kaitan dengan program yang ada di Desa. Olehnya, ketika pihak yang memiliki otoritas mampu merespon hal itu maka kami juga mampu merespon hal tersebut.
Selain itu terkait permasalahan Perdes pungutan 3%, saya suda sampaikan saat rapat dengar pendapat di DPRD kemarin, bahwa perdes tersebut dibuat sebelum kami menjabat sebagai BPD Desa Manawa. “Bahkan kami baru mengetahui ternyata ada perdes PAD di Desa Manawa sebab kami tidak menemukan arsip/dokumen perdes tersebut dari BPD sebelumnya disekretariat BPD Desa Manawa”, kata irwan.
Meskipun demikian BPD Manawa secara kelembagaan sudah mengambil langkah saat muncul permaslahan pengurusan surat tanah di Desa Manawa, serta telah mengundang pemdes dalam rapat bersama bertempat disekretariat BPD Mempertanyakan perdes tersebut.
Kata Irwan, BPD Manawa sudah berkonsultasi dengan Pemerintah Kecaamatan, Dinas PMD dan bagian Hukum Pemda Kabupaten Pohuwato mempertanyakan legalitas perdes tersebut. Artinya BPD Desa Manawa selama ini sudah maksimal dalam menjalankan tupoksi dan tidak tinggal diam ketika ada permasalahan di desa. Pubgkasnya.//(**)