HarianMetro.co, POHUWATO – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pohuwato AKBP. Teddy Rayendra, S.IK., M.IK meminta kepada masyarakat ikut mengawasi perilaku polisi dengan melaporkan ke Propam bila melihat ada anggota polisi yang masuk tempat hiburan malam atau pun mengonsumsi minuman keras. Nantinya laporan dari masyarakat itu akan ditindaklanjuti oleh Propam Polres Pohuwato.
Pasalnya, Polri telah menegaskan bahwa anggota kepolisian dilarang memasuki tempat hiburan, apalagi sampai mengkonsumsi minuman keras. Bila ada anggotanya yang melanggar, pihaknya secara tegas akan menindak, Akan tetapi jika anggota itu mendapat penugasan untuk melakukan razia ke tempat-tempat hiburan malam. Maka masyarakat tidak perlu melaporkanya.
“Ada mekanisme pengawasan internal Polri, yaitu melalui propam,” ungkap Tedy Rayendra kepada HarianMetro, Jumat (26/2).
Selain itu AKBP. Teddy Rayendra menyampaikan bahwa, Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, maka propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar tersebut,” tambahnya.
AKBP. Teddy Rayendra menjelaskan bahwa, masyarakat bisa melapor jika ada anggota Polres Pohuwato yang kedapatan mabuk atau memasuki klub malam. Tujuannya agar menghindari kejadian kejadian yang kita tidak inginkan bersama. Karena kabupaten Pohuwato masih bisa dibilang aman. Pungkasnya.//HM