HarianMetro.co, POHUWATO – Salah satu Pendamping TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) di salah satu Desa di Kabupaten Pohuwato, diduga menahan sejumlah Kartu BPNT dan PKH sebanyak 115 kartu KPM dengan waktu yang sangat lama.
Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum oleh Crew HarianMetro.co, oknum tersebut merupakan Pendamping TKSK Kecamatan Duhiadaa, namun mengambil wilayah kerja yang bukan wilayah dampingannya.
Dalam aturan Permensos Nomor 5 tahun 2021, sangat jelas bahwa pendamping PKH atau pendamping Sosial tidak diperbolehkan menahan kartu BPNT maupun PKH milik KPM. Namun oleh oknum itu aturan tersebut tidak dihiraukan.
Oknum tersebut terinformasi pernah dilaporkan ke Dinas Sosial. Alih-alih memberi sanksi dan menseriusi laporan itu, kepala Dinas Terkait justru terkesan melindungi anak buahnya yang telah melakukan kesalahan itu.
Kasus serupa nyatanya juga pernah dilakukan oknum TKSK di Kecamatan Duhiada itu pada tahun 2020 silam kepada salah satu penerima KPM
Dimana bantuan BPNT maupun Covid-19 yang dikucurkan oleh Kementerian Sosial kepada masyarakat penerima BNPT dengan besaran Rp.500.000, untuk setiap penerima, tak sepeserpun yang disalurkaan kepada para penerima manfaat
Kejadian malang ini juga menimpa salah satu penerima BPNT non PKH, dimana uang tersebut menurut pengakuannya ditahan oleh oknum TKSK. Kartu itu baru diberikan setelah selang waktu dua minggu, dengan masih menggunakan dalih “Hanya membantu”
Setelah dugaan penahanan kartu BPNT dan PKH menjadi bahan pembicaraan dilingkaran penerima manfaat, oknum tersebut baru mengembalikan kartu itu namun dengan isi saldo yang kosong.
Sebelumnya, oknum tersebut sudah beberapa kali dilaporkan kepada Kepala Dinas terkait, sebab telah keseringan melakukan hal yang sama. Namun hingga hari ini, belum ada tindakan tegas yang diberikan kepada oknum itu. Bahkan, pada tahun 2020 oknum tersebut sudah sempat dilaporkan ke pihak kepolisan.//HM