HarianMetro.co, POHUWATO – Jajaran Polres Pohuwato menggelar Operasi Bina Karuna Otanaha, dalam mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), di Desa Pohuwato Timur, pada Kamis, (30/06/2022)
Operasi tersebut dilakukan oleh sejumlah personel gabungan dengan menyambangi masyarakat Kabupaten Pohuwato dan memberikan edukasi dan sosialisasi tentang dampak Karhutla
Saat ditemui awak media ini, KBO Binmas Polres Pohuwato, Ipda Vani Jani Pioh, mengungkapkan bahwa pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal penyebab terjadinya Karhutla
“Salah satu penyebabnya adalah membersihkan lahan laku sampah-sampahnya dibakar. Nah kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan itu karena sudah dilarang di dalam Undang-Undang,” ungkap KBO Binmas Polres Pohuwato
Selain itu, Ipda Vani juga menuturkan bahwa pelaku Karhutla akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana peraturan yang telah berlaku
“Ada banyak regulasi yang mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku karhutla,” tutur Ipda Vani
“Diantaranya UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup dan UU Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan,” tandasnya
Ipda Vani Jani Pioh pun mengajak seluruh pihak unyuk selalu mencegah kebakaran hutan dan lahan, karena dianggap sebagai tindakan yang merugikan masyarakat.//Awi