Selain dimanfaatkan sebagai momentum mendekatkan diri kepada Sang Pencipta dan ajang menggapai Ridho-Nya, bulan Ramadhan juga merupakan momentum bagi sebagian besar masyarakat Kabupaten Pohuwato, dalam meningkatkan perekonomiannya.
Hal ini mewujud dalam satu tradisi yang dilaksanakan menjelang akhir bulan suci Ramadhan. Apalagi kalau bukan Pasar Senggol.
Pasar senggol dikenal sebagai satu aktifitas yang di dalamnya terdapat kegiatan transaksi jual beli dengan berbagai macam jenis barang, mulai dari pakaian, perabot rumah tangga hingga jenis-jenis kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Di masa pandemi Covid-19, aktifitas pasar senggol berpotensi menjadi klaster baru penyebaran wabah yang hingga kini belum selesai ini. Karena jumlah pengunjung dan pedagang yang ada, berkisar mencapai 1000 orang. Pantas saja jika sejak 2 tahun terakhir, aktifitas pasar senggol ini tidak mendapatka izin dari Pemerintah Daerah.
Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga, menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato memastikan bahwa pasar senggol di Pohuwato tidak akan dilaksanakan.
Menurutnya, hal ini memerlukan persyaratan yang cukup berat, salah satunya kewajiban menjalani swab tes bagi seluruh pedagang pasar senggol.
“Memang ada beberapa daerah yang membolehkan dengan persyaratan yang cukup berat. Salah satunya pelaku pedagang itu harus diswab semua”, jelas Saipul, Kamis (22/04/2021).
Ia juga menambahkan, kita harus bersyukur dengan adanya surat edaran yang membolehkan kita untuk mengisi amaliah-amaliah selama bulan suci ramadhan, seperti sholat Tarwih dan sholat Jumat secara berjamaah.
“Kita patut bersyukur dengan adanya surat edaran dari Kementerian Agama akhirnya kita bisa mengisi amaliah ramadan seperti sholat Tarwih dan sholat Jumat secara berjamaah. Akan tetapi kalau pelaksanaan kegiatan lain di bulan ramadhan seperti pasar senggol, ini menimbulkan kerumunan yang sulit diatur”, pungkasnya. //HM