Bantah Tudingan Tutup Mata pada Dugaan Penganiayaan Karyawan BRI, Abdul Muis: Kami Sudah Mediasi

HarianMetro.co, POHUWATO – Pimpinan Cabang (Pinca) BRI Marisa, Abdul Muis Pali membantah adanya tudingan yang menyatakan dirinya seakan ‘menutup mata’ pada kejadian yang menimpa salah seorang karyawan magang berinisial FA (24) yang diduga dianiaya oleh NS.

Hal ini berdasarkan pemberitaan di beberapa media online terkait kejadian itu, membuat Pimpinan Cabang (Pinca) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Marisa angkat bicara.

Menurut Abdul Muis kepada media ini, dirinya sudah melakukan mediasi dengan korban maupun terduga pelaku itu sendiri.

“Seperti mereka bilang ini, saya seakan tutup mata, sebenarnya itu tidak betul. Karena, sejak awal kejadian pihak kami (BRI Cabang) telah melakukan mediasi, dan kami ada berita acaranya,” jelas Abdul Muis, Rabu (11/011/2023).

Pinca BRI Cabang Marisa menuturkan bahwa kejadian itu terjadi di BRI unit yang berada di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato. Dan masalah tersebut terjadi akibat saling cekcok antara korban dan terduga pelaku.

“Kejadian itu di unit Randangan, masalahnya mungkin ada percekcokan antara kedua bela pihak. Padahal menurut aturan kami, masalah ini masih bisa diselesaikan secara bersama, akan tetapi si (FA) langsung menempuh jalur hukum,” jelasnya.

Bahkan, pihak Cabang dalam menseriusi konflik tersebut, langsung memutasi korban ke BRI Unit yang berada di Kecamatan Mananggu, hal itu dilakukan kata Abdul Muis untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan.

“Sudah terhitung ada empat kali kami melakukan mediasi, sampai kami melakukan mediasi tersebut di rumah yang bersangkutan. Kemudian juga, saya mengundang mereka secara satu persatu. Jadi kalau ada anggapan saya terkesan membiarkan polemik ini, sebenarnya itu tidak benar adanya,” kata Abdul Muis.

Saat ditanyai sikap pimpinan cabang terkait terduga pelaku, dengan lugas dirinya mengaku akan menungggu proses hukum berjalan.

“Kami tidak bisa mengambil tindakan, karena korban sudah melaporkan ke polisi, dan menunggu perkara itu selesai. Jangan sampai kami ambil tindakan terus putusan polisi dia tidak bersalah. Dan juga si korban memutuskan untuk resain sendirinya,” tandasnya.

Diketahui, sebelumnya pada 22 November 2022, diduga inisial FA (24) dianiaya karyawan seniornya berinisial NS. Menurut informasi, kejadian itu bermula saat terduga pelaku NS meminta penjelasan korban FA terkait penginputan laporan internal kantor Bank BRI.

Hingga kini, jalannya kasus tersebut sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum Polsek Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.//HM

Bantah TundinganBRI Cabang MarisaPinca BRI Marisa
Comments (0)
Add Comment