HarianMetro.co, POHUWATO – Pemerintah Kabupaten Pohuwato yang dipimpin oleh Bupati Saipul A. Mbuinga telah mengeluarkan instruksi yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Pimpinan OPD, Dirut PDAM, Camat, Lurah dan Kades, dalam rangka menghadapi musim kemarau panjang kedepannya di Kabupaten Pohuwato, pada Jum’at (8/9/2023).
Instruksi Bupati Pohuwato dengan Nomor:100/Pem/1337 tertanggal 8 September 2023, tentang antisipasi dan mitigasi dampak kekeringan di Kabupaten Pohuwato, kini telah ditanda tangani oleh Bupati Saipul A. Mbuinga. Sebagaimana yang diperkirakan oleh BMKG akan berlangsung hingga Desember mendatang.
Diketahui, imbauan/penegasan pada instruksi tersebut antara lain, berupa mengambil langkah-langkah jangka pendek, menengah dan panjang dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), dan untuk menjamin keberlangsungan pelayanan pemenuhan kebutuhan air bersih untuk konsumsi masyarakat maupun pemenuhan air untuk kepentingan lahan selama musim kemarau.
Selanjutnya, membangun koordinasi aktif dan tanggap bagi seluruh jajaran pemerintah daerah agar lebih siap dan antisipatif terhadap karhutla akibat dari dampak kekeringan, sekaligus Aktif memberikan sosialisasi dan edukasi perihal bahaya karhutla serta antisipasi dan mitigasi dini apabila terjadi bencana karhutla baik secara langsung maupun melalui platform media.
Selain itu, meningkatkan koordinasi dengan institusi TNI dan Polri, untuk langkah dini dalam mencegah terjadinya karhutla terutama yang disebabkan oleh kelalaian manusia. Kemudian, pastikan ketersediaan air yang cukup, apabila sewaktu-waktu terjadi krisis air bersih akibat dari dampak kekeringan tersebut.
Terakhir, Bupati Pohuwato Saipul A. Mbuinga menyampaikan, terkait dari 6 instruksi ini kiranya bisa menjadi perhatian bersama, karena kemarau panjang yang nantinya akan di rasakan jelas dampaknya besar. Belum lagi penyampaian dari BMKG akan terjadi kemarau panjang yang diprediksi sampai bulan Desember, sehingganya dengan dikeluarkan instruksi ini kiranya menjadi perhatian bersama dan dilaksanakan sesuai apa yang ada dalam instruksi tersebut.
“Koordinasi kiranya cepat dilakukan, laporan dari kecamatan, desa dan kelurahan sangat diharapkan, sehingga apa saja yang dialami oleh masyarakat bisa secepatnya diketahui oleh pemerintah daerah. Sekali lagi bangun koordinasi, sehingga pelaporan dari wilayah kecamatan bisa diketahui,” tutup Bupati Saipul.
Sebagai informasi, seluruh Camat, Lurah dan Kepala Desa wajib melakukan monitoring dan pemantauan di wilayahnya masing-masing serta melaporkan secepatnya kepada Bupati melalui BPBD dan Satpol PP apabila terjadi karhutla ataupun membutuhkan ketersediaan air bersih.//AD