HarianMetro.co, GORONTALO – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Gorontalo mengecam keras tindakan intimidasi yang dilakukan oleh seorang anggota Polda Gorontalo terhadap wartawan RTV, Ridha Yansa alias Yayan, saat meliput aksi demonstrasi yang digelar oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badko SulutGo pada Senin, 23 Desember 2024.
Insiden ini dianggap mencederai kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan menyebabkan kerugian material bagi korban.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan yang dihimpun, pada pukul 16.30 WITA, Yayan tiba di lokasi aksi yang berlangsung di depan Polda Gorontalo dan mulai melakukan peliputan. Aksi berjalan kondusif dengan massa HMI menyuarakan protes terkait isu rokok ilegal. Sekitar pukul 17.00 WITA, massa aksi mulai membakar ban bekas sebagai simbol protes.
Pada pukul 17.30 WITA, situasi memanas ketika pihak kepolisian berupaya memadamkan api dan menangkap beberapa demonstran. Di tengah-tengah kejadian tersebut, Yayan yang sedang merekam jalannya aksi menggunakan ponsel dengan ID card resmi yang terlihat jelas, dihampiri oleh seorang oknum polisi. Oknum polisi tersebut kemudian memukul ponsel Yayan hingga jatuh dan rusak, serta melarangnya untuk meliput dengan berkata, “jangan dulu merekam.”
Setelah kejadian tersebut, Yayan mendapati ponselnya mengalami kerusakan serius pada layar dan LCD, sehingga tidak dapat digunakan lagi. Yayan segera menjauh dari kerumunan untuk menghindari insiden lebih lanjut.
AJI Gorontalo mengutuk keras tindakan yang dilakukan oleh anggota polisi tersebut dan menyampaikan beberapa tuntutan:
- AJI Gorontalo menegaskan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik melanggar Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa siapa pun yang menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana dengan penjara atau denda.
- Kebebasan pers adalah bagian penting dari demokrasi. Jurnalis berhak meliput peristiwa publik tanpa ancaman atau intimidasi, termasuk dari aparat penegak hukum.
- AJI Gorontalo menuntut Kapolda Gorontalo untuk meminta maaf secara terbuka dan segera melakukan investigasi terhadap anggotanya yang terlibat serta memberikan sanksi tegas.
- AJI Gorontalo mendesak pihak kepolisian untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan ponsel yang dialami korban, yang merupakan alat kerja utama dalam tugas jurnalistiknya.
- AJI Gorontalo menyerukan solidaritas kepada seluruh jurnalis dan lembaga pers untuk menolak segala bentuk kekerasan terhadap wartawan dan berharap insiden ini menjadi pelajaran bagi aparat kepolisian untuk lebih menghormati tugas jurnalistik sebagai bagian dari hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
AJI Gorontalo
Ketua: Wawan Akuba