Yusuf Mbuinga: PT Indomarco Sudah Penuhi Syarat Perizinan

0 436

HarianMetro.co, POHUWATO – Beredarnya tudingan dimedia sosial terhadap PT Indomarco Prismatama yang diduga tidak mengikuti prosedur investasi di Bumi Panua Kabupaten Pohuwato, membuat Kuasa Hukum Indomaret Yusuf Mbuinga angkat bicara.

Menurutnya, perusahaan Indomarco telah memenuhi syarat-syarat yang diminta oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas PTSP Kabupaten Pohuwato.

“Saya selaku kuasa hukum Indomarco, sudah pernah bertemu langsung dengan Kabid PTSP bidang Perizinan Investasi di kantor PTSP untuk menanyakan apakah berkas syarat perizinan sudah dipenuhi oleh pihak klien kami. Beliau (Kabid PTSP) menjawab  berkas syarat perizinan telah dipenuhi oleh PT Indomarco,” ujar Yusuf Mbuinga, saat ditemui dikediamannya, Sabtu (27/11/2021).

Dari persyaratan yang dikatakan sudah terpenuhi dan sudah dimasukkan, YM  menyatakan bahwa pihak PTSP mengaku belum memproses dikarenakan masih menunggu hasil survey dari Tim Pengkaji yang telah dibentuk oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato.

Namun, dirinya menyatakan sampai saat ini pihak Indomarco masih tetap konsisten terhadap seluruh syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh kliennya.

“Harapan kami, Pemerintah Daerah bisa segera mengambil keputusan terkait izin terhadap pendirian Indomaret, namun kami tetap menghargai dan menghormati proses yang sementara berproses terkait keluarnya izin dan apapun yang menjadi syarat. Selama itu normatif kami akan penuhi untuk mendapatkan izin yang legal terkait pembangunan Indomaret di Kabupaten Pohuwato,” harapnya.//usd

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.