Wajib Tahu, Pelaku Usaha Burung Walet Akan Dikenai Pajak Daerah Sebesar 2.5%
HarianMetro.co, POHUWATO – Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato, akan menerapkan sistem pajak bagi setiap Pelaku usaha yang berkecimpung dalam dunia usaha burung walet.
Hal ini ditekankan langsung oleh Sekretaris daerah Iskandar Datau saat membuka Sosialisasi tentang peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 02 Tahun 2020 tentang pajak sarang burung walet tahun 2021, di Caffe Oma, Selasa (2/12).
Dimana, Iskandar mengatakan besaran pajak sarang burung walet dipatok sebesar 2.5 %.
“Penerapannya kalo pajak daerah kan 10%, tetapi setelah memperhatikan kondisi petani walet yang tidak sama hasilnya terkait kestabilan harga produksi yang tidak menentu kami memerpahtikn itu sehingga besaranya 2.5%”, terangnya kepada Awak Media.
Adapun landasan ketetapan tersebut, jelas Sekda merujuk regulasi atau aturan perUndang-undangan Nomor 28 Tahun 2019 tentang pajak dan retribusi Daerah.
“Nah Alhamdulillah perdanya sudah selesai kemarin. Jadi sekarang waktunya untuk disosialisasikan ke masyarakat”, pungkas Iskandar.//Edi