HarianMetro.co, BOALEMO – Kejaksaan Negeri Boalemo kembali melakukan penyitaan sebuah rumah mewah yang berada di Desa Ayuhulalo, milik Tantri Manto (TM) tersangka kasus korupsi dana hibah KONI.
“Berdasarkan surat perintah kepala kejaksaan negeri Boalemo, melakukan penyitaan lanjutan terkait uang pengganti dari terpidana Tantri Manto,” kata Kasi Intel Muhamad Reza Rumondor, saat diwawancarai awak media, Rabu 18 September 2024.
Dijelaskan Reza, berdasarkan penelusuran aset yang dilakukan oleh Tim, satu unit rumah tersebut atas nama terpidana Tantri manto.
“Tadi tim sudah mendata barang-barangnya kira-kira ada nilai jualnya untuk bisa menutupi uang pengganti,” jelasnya.
Kastel Reza menambahkan, uang pengganti yang akan dibayarkan oleh terpidana Tantri Manto sebanyak 700 juta.
“Ada beberapa aset lain masih kami lacak, nanti ke depan kita akan melakukan penyitaan juga,” imbuhnya. //Ovhy