Pengadilan Tipikor Gorontalo Gelar Putusan Terdakwa Neni Giasi
HarianMetro.co, POHUWATO – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Gorontalo, kembali menggelar sidang putusan dalam kasus perkara tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Anggaran Desa Siduwonge Kecamatan Randangan Kabupaten Pohuwato TA 2017-2018. Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Gorontalo. Rabu (9/2).
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato, secara langsung mengikuti agenda persidangan atas terdakwa Neni Giasi selaku Mantan Kepala Desa Siduwonge Kecamatan Randangan Kabupaten Pohuwato. Dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Desa Siduwonge Kecamatan Randangan.
Pasalnya, sidang pembacaan putusan atas nama terdakwa Neni Giasi, dimana Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum pidana menjatuhkan, penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.
Sementara itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi meberikan hukuman kepada terdakwa untuk membayar uang ganti rugi sejumlah Rp.90.725.000,00 (sembilan puluh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah), dan berikan waktu paling lama satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
Selain itu, Atas putusan hakim tersebut terdakwa melalui penasehat hukumnya dan Jaksa penuntut umum, menyatakan sikal pikir selama 7 hari sehingga putusan terdakwa Neni Giasi tersebut, belum mempunyai kekuatan hukum tetap dan masih bisa dilakukan upaya hukum.//HM