HarianMetro.co, POHUWATO – Untuk memaksimalkan pengelolaan rumah susun warga (Rusunawa), Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato melakukan studi tiru di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Provinsi Sulawesi Selatan.
Rombongan Wakil Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa didampingi Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman, Anwar Sadat diterima Kadis Perkimtan, Dr. M. Iqbal S. Suhaeb, SE.,MT bersama Sekretaris Perkimtan, Dra. Hj. Hastina di meeting room Dinas Perkimtan Sulsel, Jum’at (05/11/2021).
Wabup Suharsi Igirisa mengucapkan terima kasih kepada Kadis Perkimtan bersama jajaran yang telah menerima kunjungan mereka. Karena maksud kunjungan kerja itu tentang pengelolaan rumah susun (rusun) yang ada di daerah yang sudah lama terbentuk.
“Ia, kami di Pohuwato sudah mendapatkan anggaran untuk pembangunan rusun dan sudah sebagian telah diserahkan oleh Pemerintah Pusat. Tetapi kami juga bingung karena belum ada rujukan jika itu ditarik PAD. Kami mau buat regulasi yang bisa menguatkan yang menjadi rujukan pengelolaan rumah susun tersebut agar ini tidak menuai kendala,” ucap Wabup Suharsi.
Sementara itu Kadis Perkimtan, Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. M. Iqbal S. Suhaeb mengucapkan selamat datang dan bersyukur Perkimtan Provinsi dijadikan salah satu tujuan untuk saling berkoordinasi, saling bertukar pengalaman dalam rangka pengelolaan rumah susun.
“Selaku dinas yang sudah mengelola rumah susun di Provinsi Sulsel tentu apa yang diharapkan oleh Pohuwato semoga terwujud, dan tentu kami siap membantunya terutama terkait dengan regulasi atau pergubnya,” ujar Kadis Perkimtan Sulsel.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kadis Perkim Pohuwato, Anwar Sadat, dimana regulasi tersebut akan menguatkan daerah dalam hal penerapan PAD pada rusun yang ada di Pohuwato.
“Tentu terlebih dahulu dipelajari seperti apa regulasi yang ada di Perkimtan Provinsi Sulsel, dan yang ada di Kota Palopo sebelum itu menjadi perbup,” pungkas Anwar.//usd