HarianMetro.co, BOALEMO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo telah menerima penyerahan tahap dua dari Polda Gorontalo terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalan usaha tani di Kabupaten Boalemo. Pada tahap ini, empat tersangka beserta barang bukti resmi diserahkan kepada Kejari Boalemo, Rabu 25 September 2024.
Plt Kasi Pidsus Kejari Boalemo, Muhammad Reza Rumondor, S.H., menyatakan bahwa keempat tersangka yang diserahkan adalah Sopyan Hasan, Sabri Alamri, Sunandar S. Kadir, dan Suarto Tolo. Mereka diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan anggaran pembangunan jalan usaha tani yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 600 juta.
“Kami telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda Gorontalo. Saat ini status para tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut,” jelas Reza.
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 memiliki ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, sementara pasal 3 ancaman hukumannya minimal 1 tahun penjara.
“Terkait perkaranya, ini adalah kasus dugaan korupsi pada pembangunan jalan usaha tani. Keempat tersangka akan ditahan di Lapas Gorontalo, sementara tiga tersangka lainnya masih dalam tahap penelitian oleh jaksa dan akan segera dilimpahkan pada kesempatan berikutnya,” ujar Reza.
Dengan penyerahan ini, proses hukum para tersangka akan berlanjut ke persidangan guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang diduga merugikan keuangan negara.
Pewarta: //Ovhy