Kebal Hukum, Tambang Emas Ilegal Dengilo Terus Beroperasi Bahkan Merusak Cagar Alam

0 181

HarianMetro.co, POHUWATO – Seakan tidak takut terhadap hukum, pelaku tambang emas ilegal yang ada di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo terus beroperasi. Bahkan penambangan emas ilegal tersebut sampai merusak wilayah cagar alam.

Para pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Dengilo seakan tidak peduli dengan hukum. Hal itu terlihat para pelaku usaha ini dengan leluasa berlenggang dalam pengrusakan lingkungan yang notabenenya perilaku tersebut bertentangan dengan hukum.

Bahkan terlihat dan tak bisa dipungkiri, para pelaku usaha tambang ilegal tersebut tidak takut dengan para penegak hukum. Hal itu terbukti, saat pelaku usaha dengan bebas melakukan hal yang jelas-jelas melanggar tersebut.

Pertambangan emas ilegal dengan menggunakan alat berat ekskavator itu bahkan sudah merusak lingkungan di wilayah Dengilo dan terkena imbasnya yaitu para petani yang berada di Kecamatan Paguat.

Sebab, air yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan padi sawah, justru rusak akibat partikel lumpur dan bahan kimia yang digunakan di wilayah pertambangan emas ilegal.

Disamping itu, saat dikonfirmasi, Kapolsek Paguat, IPTU Barthel Tamboto mengaku, pihaknya tinggal menunggu perintah untuk melakukan patroli di tambang emas ilegal yang ada di Kecamatan Dengilo tersebut.

“Saya ini tinggal menunggu perintah. Bagusnya kita turun patroli sekalian dengan melakukan penangkapan. Kalau soal informasi ada pekerjaan di wilayah itu (Tambang emas ilegal di Dengilo) saya sudah dengar. Tapi kita tentu masih menunggu perintah,” ujar, IPTU Barthel Tamboto, Sabtu (11/5/2024).//HM

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.