HarianMetro.co, POHUWATO – Pemerintah Kabupaten Pohuwato bersama DPC APRI Kabupaten Pohuwato melaksanakan kegiatan Sosialiasi Blok Wilayah Pertambangan Rakyak (WPR) dan Persyaratan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kecamatan Dengilo, Jumat (11/11/2022).
Sosialisasi itu turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato, Iskandar Datau, Kabid Pertambangan APRI Provinsi Gorontalo, Abdul Rakhat Dangkua, Camat Dengilo, Nakir Ismail, Ketua DPC APRI Pohuwato, Limonu Hippy, dan Kades se-Kecamatan Dengilo.
Saat diwawancarai, Ketua DPC APRI Kabupaten Pohuwato, Limonu Hippy mengatakan, tujuan dilaksanakan kegiatan sosialisasi untuk memberikan informasi kepada masyarakat Kecamatan Dengilo khususnya masyarakat penambang, untuk mengetahui pasti balok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan syarat-syarat Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Selanjutnya, kata Limonu, tujuan lain sisoalisasi itu, agar masyarakat tidak mudah di bodoh-bodohi oleh oknum-oknum tertentu, dengan adanya penggumpalan dana di masyarakat yang berdalil kepengurusan IPR yang tidak mempunyai kejelasan.
“Pemerintah Daerah bersama APRI mensosialisasikan ini untuk menjadi pegangan masyarakat. Karena menurut informasi di Kecamatan Dengilo sudah ada pengumpulan dana di masyarakat dengan alasan pengurusan izin,” kata Limonu Hippy.
Disisi lain, terkait pengumpulan dan pengurusan IPR oleh oknum tersebut tidak di ketahui oleh Pemerintah dan APRI Kabupaten Pohuwato.
“Tadi sudah dijelaskan oleh Kabid Pertambangan Provinsi Gorontalo, bahwa kita belum masuk ke tahapan itu. Sekarang ini masih dalam tahapan pengolahan dokumen WPR,” pungkas Limonu Hippy.//RH