HarianMetro.co, POHUWATO – Setelah melalui rangkaian persidangan panjang, Kepala Desa (Kades) Buntulia Barat nonaktif, Tutam Pulumuduyo, resmi divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo pada Rabu (25/09/2024). Majelis Hakim memutuskan bahwa Tutam bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan Subsidair.
Tutam Pulumuduyo didakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Namun, dalam dakwaan Primair, Tutam dinyatakan tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari dakwaan tersebut.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp. 50 juta kepada Tutam. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman akan diganti dengan kurungan selama 2 bulan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp117.895.370, yang harus dilunasi dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Jika tidak mampu membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita oleh pihak kejaksaan dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Apabila harta tidak mencukupi, hukuman penjara akan ditambah selama 1 tahun.
Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan Tutam selama persidangan dikurangkan dari masa hukuman. Tutam Pulumuduyo diperintahkan untuk tetap menjalani penahanan, dan barang bukti yang disita akan dikembalikan kepada Pemerintah Desa Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato.
Dalam putusan ini, biaya perkara sebesar Rp. 7.500 dibebankan kepada terdakwa. Kasus korupsi yang melibatkan Tutam menjadi sorotan, karena jabatan strategisnya sebagai kepala desa yang diharapkan menjaga kepercayaan masyarakat justru disalahgunakan untuk keuntungan pribadi.
Berdasarkan putusan yang dilansir dari Media AndalanIDN.id :
- Menyatakan terdakwa Tutam Pulumuduyo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair.
- Membebaskan terdakwa Tutam Pulumuduyo dari dakwaan Primair tersebut.
- Menyatakan terdakwa Tutam Pulumuduyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan Pidana Denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp117.895.370,00 (seratus tujuh belas juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah), dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, jika tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun.
- Menetapkan masa Penahanan dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan.
7.Memerintahkan Terdakwa agar tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa : sebagaimana point 5 dan dikembalikan kepada Pemerintah Desa Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,00 ( tujuh ribu lima ratus rupiah).
Kasus ini menambah deretan panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat desa, yang kini menjadi perhatian khusus untuk mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa.
Pewarta: //Mldi