HarianMetro.co – JAKARTA, Program stimulus tarif listrik bagi pelanggan PLN diperpanjang hingga Maret 2021. Masyarakat yang memenuhi persyaratan akan bisa mengklaimnya dalam waktu dekat.
“Sobat Gatrik, Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang waktu pemberian stimulus sektor ketenagalistrikan berupa diskon tarif tenaga listrik, dan pembebasan ketentuan rekening minimum dan biaya beban atau abonemen hingga bulan Maret 2021,” tulis PT PLN (Persero) yang diunggah melalui akun Instagram (@pln_id), dikutip harianmetro, Minggu (3/1/2021).
Lebih lanjut PLN menjelaskan bahwa pemerintah berupaya meringankan beban masyarakat sebagai pelanggan yang terkena dampak pandemi.
“Perpanjangan kebijakan stimulus sektor Ketenagalistrikan ini merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu dan rentan serta kelompok industri dan komersial dalam menghadapi masa pendemi COVID-19,” tulisnya.
Kebijakan ini diputuskan Presiden Jokowi melalui Rapat Terbatas 28 Desember 2020 dan kesepakatan 3 (tiga) Menteri (Menteri ESDM, Menteri Keuangan dan Menteri BUMN) tanggal 31 Desember 2020.
Adapun ketentuan teknis terkait pembahasan kelanjutan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Sektor Ketenagalistrikan pada rapat tersebut sebagai berikut:
Pertama, diskon sebesar 100% tarif tenaga listrik untuk golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), 50% bagi golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA), serta 100% untuk UMKM golongan bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), dan golongan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA);
Kedua, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum untuk golongan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas, serta golongan layanan khusus;
Ketiga, pembebasan biaya beban atau abonemen untuk golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA, golongan bisnis dan industri daya 900 VA;
Keempat, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).//Usman Dunda