HarianMetro.co, POHUWATO – Terkait dengan dugaan perampasan Hutan di Desa Hulawa, Komisi II dan III DPRD Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Ruang rapat DPRD Pohuwato, Selasa (18/07/2023).
RDP ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pohuwato, Nasir Giasi serta dihadiri Sekretaris Daerah, Camat Buntulia, Kepala Desa Hulawa, LPHD, KPH dan Pimpinan PT. PGP.
Ketua DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, menyampaikan, rapat ini terkait adanya sebuah polemik yang terjadi dimasyarakat dari sisi LPHD (lembaga pengawas hutan daerah) serta dua (dua) kali usulan ke pihak Kementrian Lingkungan Hidup.
“Kenapa ini muncul ke permukaan, karena ada 2 (dua) kali usulan ke pihak Kementrian Lingkungan Hidup untuk perubahan kawasan menjadi hutan negara yang tadinya hutan produksi. Ada kurang lebih 237 hektar yang diusulkan ke kementerian dari teman-teman LPHD ini,” jelas Nasir Giasi.
Dirinya pun menambahkan, dinegara ini siapa pun berhak meminta ijin untuk perubahan kawasan hutan tersebut.
“Saya kira semua pihak tidak dibatasi jika ingin mengajukan perubahan dari hutan desa menjadi hutan negara dan lain sebagainya. Tapi kami akan memberikan pertimbangan ke kementrian, karena kementerian pun sudah turun,” pungkas Nasir.
Terakhir, Nasir Giasi berharap, Tim Amdal (Analisis Dampak Lingkungan) Kabupaten Pohuwato, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH), untuk berhati-hati dalam melakukan pengkajian terkait perijinan hutan tersebut, karena hari ini sudah banyak terjadi bencana banjir dan lain sebagainya.//AD