HarianMetro.co, POHUWATO – Kuasa Hukum KUD Dharma Tani telah melaporkan ibu Zuriati Usman CS dan Hartati Hariji selaku Notaris kepada Majelis Pengawas Notaris Provinsi Gorontalo terkait dugaan pemalsuan dokumen.
Kuasa Hukum KUD Dharma Tani yang di Pimpin Idris Kadji, Mohammad Fauzi Bakari mengatakan, telah melaporkan ibu Zuruati Usman CS dan Hartati Hariji dengan adanya tindakan dugaan pemalsuan dokumen yaitu pasal 266 KUHP.
“Dan itu kami sudah laporkan pada haru jum’at yang lalu dan akan digelar sidang pada tanggal 28 februari 2022,” ungkap Fauzi, saat di wawancarai, selasa, (21/02/2023).
Lanjut kata Mohamad Fauzi, secara pararel laporan kami sudah di terima oleh polda Gorontalo.
Selain itu dirinya juga menegaskan, bahwa KUD yang sah merupakan KUD yang di Pimpin oleh Idris Kadji.
Di tampat yang sama, Salahudin Pakaya, yang juga kuasa hukum KUD Dharma Tani yang di Pimpin oleh Idris Kadji, mengatakan tidak ada kata dua lisme KUD, siapa pun yang mengatasnamakan KUD kami sudah melakukan upaya hukum.
“Kami sudah malaporkan ke Polda Gorontalo dan besok kami akan melaporkan ke Polres Pohuwato, akibat ancaman, perbuatan tidak menyenangkan, penyebaran berita bohong di media sosial, yang mengatasnamakan KUD,” jelas Salahudin Pakaya.
Lanjut kata Salahudin Pakaya, bahwa KUD Dharma Tani hanya satu yang terakhir AHU 2021 yang di Pimpin Idris Kadji.
“Nah, kalau ada yang mengatakan KUD lain, itu bohong. Dan kita akan proses hukum,” tegas Salahudin Pakaya.//RH