HarianMetro.co, POHUWATO – Polemik insentif pemangku adat dan para imam yang saat ini tengah menjadi topik di lingkungan Anggota DPRD Kabupaten maupun Provinsi. Pasalnya, hal tersebut merupakan aspirasi yang paling banyak disampaikan konstituen pada reses masing-masing Anggota DPRD
Hal ini turut mengundang komentar dari Ketua DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, yang menjelaskan bahwa DPRD dan Pemerintah Daerah telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) yang memuat lembaga adat Gorontalo di Kabupaten Pohuwato
“Saya dan Pak Bupati memohonkan maaf kepada para pemangku adat dan para imam yang tidak menerima insentif selama satu tahun,” ucap Nasir pada acara syukuran Kepala Desa Padengo, pada Rabu, (07/09/2022).
Selain itu, Nasir Giasi juga menegaskan bahwa tidak ada unsur kesengajaan pak Bupati dan kami DPRD dalam hal tersebut. Menurutnya, pihaknya sudah mendapat warning dari BPK agar dapat membuat regulasi dan aturan apabila itu telah diperdakan
Sehingga insentif pemangku adat dan para imam di tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten.
“Alhamdulillah, Pak Bupati Pohuwato telah mengusulkan dan kami DPRD saat ini Tengah membahas dokumen KUA /PPAS,” terang Nasir
Dirinya menambahkan, bahwa insentif pemangku adat dan para imam Kabupaten, Kecamatan dan Desa akan menerima insentif mulai 1 Januari 2023
“Setelah disahkan dalam Peraturan Daerah, maka pemangku adat dan para imam akan menerima insentif mulai tanggal 1 januari 2023 ini.” tutupnya.//Awi