Polemik Mutasi ASN, Rizal Pasuma : Sekda Pohuwato Jangan Bikin Gaduh

HarianMetro.co, POHUWATO – Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato baru-baru ini menggelar pelantikan kenaikan jabatan dan mutasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda Pohuwato.

Pelantikan yang melibatkan 194 orang ASN di lingkup Pemda Kabupaten Pohuwato, Kamis 16 Desember 2021 kemarin, disikapi beragam pro/kontra oleh para ASN. Pasalnya, pelantikan ASN ini dinilai asal jadi tanpa melalui proses analisa yang mendalam.

Anggota Legislatif Kabupaten Pohuwato, Rizal Pasuma kepada awak media menyampaikan bahwa, pelantikan yang baru dilalukan oleh Wakil Bupati Pohuwato itu asal jadi, atau tidak melalui analisis jabatan. Menurutnya, Seketaris Daerah selaku Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), telah melakukan langkah yang keliru atas pelantikan 194 ASN tersebut.

“Pelantikan ini menuai banyak kontroversi. Sehingga berpengaruh pada stabilitas Pemerintahan dan tentunya stabilitas Daerah. Saya menilai sekda ini keliru dalam menggunakan kapasitasnya sebagai baperjakat. Jangan membuat gaduh lah.” Jelas Rizal Pasuma, Jum’at (17/12).

Alhasil, isu pelantikan ini menjadi topik yang hangat dan menjadi perbincangan di hampir seluruh warung kopi yang ada di Kabupaten Pohuwato. Ada yang bersyukur karena dilantik dalam jabatan yang disediakan, namun ada juga yang menyayangkan proses mutasi karena dinilai tidak sesuai kepangkatan dan berbau aroma tidak sedap.

Selain itu, Rizal Pasuma sangat menyayangkan langkah ini, sebab dinilai tidak sesuai kepangkatan.

“Saya sangat menyayangkan mutasi yang dilakukan yang tidak sesuai kepangkatan”, Ungkap Rizal.

“Saya harus membandingkan ini dengan masa kepemimpinan sebelumnya. Semua mutasi atau kenaikan pangkat dan jabatan melalui proses analisa jabatan yang panjang. Sehingga ini banyak yang merasa rugi hingga marah akibat langkah yang menurut saya keliru ini.” Pungkasnya.//(**)

DPRD pohuwatoKabupaten PohuwatoKetua Komisi IIIMutasi ASNRizal PasumaSekda Jangan Bikin Gaduh
Comments (0)
Add Comment