HarianMetro.co, BOALEMO – Polres Boalemo telah menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Sukamulya, Kecamatan Wonosari, kepada Kejaksaan Negeri Boalemo pada Selasa, 24 September 2024. Penyerahan ini merupakan proses Tahap II dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan anggaran desa tersebut.
Plt Kasi Pidsus Kejari Boalemo, Muhammad Reza Rumondor, S.H., menjelaskan bahwa tersangka yang diserahkan adalah Suleman Pakaya dan Djibran Kadir alias Iban, beserta sejumlah barang bukti yang terkait dengan dugaan korupsi. Berdasarkan temuan, tindakan kedua tersangka telah menyebabkan kerugian negara sebesar 732 juta rupiah.
“Kami menerima penyerahan tersangka atas nama Suleman Pakaya dan Djibran Kadir, beserta barang bukti terkait penyalahgunaan Dana Desa Sukamulya. Berdasarkan hasil penyelidikan, kerugian negara mencapai 732 juta rupiah,” ungkap Reza.
Reza menambahkan bahwa kedua tersangka terancam hukuman sesuai Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup.
Menurut penyelidikan, dana desa yang digelapkan oleh kedua tersangka digunakan untuk investasi bodong, yang sempat menghebohkan masyarakat Boalemo beberapa tahun lalu. Kini, Suleman dan Djibran akan ditahan oleh kejaksaan selama 21 hari ke depan, berdasarkan surat perintah penahanan, sebelum kasus mereka disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan penyerahan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan memberikan keadilan atas kasus yang merugikan masyarakat dan negara tersebut.
Pewarta: //Ovhy