HarianMetro.co, POHUWATO – Pencairan Tambahan Penghasilan Pengawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato kerap menjadi bahan pertanyaan.
Pasalnya, proses pencairan atau pembayaran TPP mengalami keterlambatan karena ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pohuwato Fitriyani H. Lasantu, mengatakan bahwa jauh sebelumnya proses pencairan TPP sebagaian telah dicairkan. Hanya saja menurutnya, ada beberapa persyaratan yang harus rekon dengan BKPP, yakni absensi di masing-masing OPD.
“Proses pencairan TPP ini sebagian sudah dicairkan. Kebanyakan yang mengalami keterlambatan itu kendalanya ada pada rekon dengan BKPP dan absensi di tiap-tiap OPD,” jelas Fitriyani saat dikonfirmasi oleh Crew HarianMetro.co, pada Jum’at, (01/04/2022)
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa BKD akan menerapkan sistem aplikasi e-Performance untuk mengukur hasil kinerja dari pada pegawai itu sendiri. sehingga setiap hari akan di input sesuai dengan jam kerja pegawai.
“Kami di BKD pun sama baru melakukan Penagihan, Nah sekarang tinggal menunggu kecepatan OPD, kalo belum cair berarti bendahara yang lambat”, jelas Kaban Keuangan Pohuwato
Terakhir, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak media bahwa yang sudah ada 24 Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang telah melakukan penagihan TPP.//Edi