MK Tolak Gugatan Pilkada Pohuwato, KPU Siap Tetapkan Pasangan Terpilih

HarianMetro.co, GORONTALO – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah membacakan amar putusan terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato Tahun 2025, Selasa (4/2/2025).

Gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Yusril M. Helingo dan Fatmawati Syarif (ILOMATA) dalam perkara nomor 37/PHPU.BUP-XXIII/2025 diputuskan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil atau dianggap kabur (absurd).

Menindaklanjuti putusan tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato, Firman Ikhwan, menyampaikan bahwa pihaknya tinggal menunggu petikan putusan dari MK. Setelah diterima, KPU akan segera menggelar pleno penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

“Ketika petikan putusan diterima hari ini, besok kami akan melakukan pleno penetapan pasangan calon terpilih. Selanjutnya, dokumen tersebut akan diserahkan ke DPRD Pohuwato untuk ditindaklanjuti melalui rapat paripurna pada hari Jumat rencananya,” ujar Firman,

Firman menambahkan bahwa rencana penetapan pasangan terpilih Saipul Mbuinga dan Iwan Adam (SIAP) telah dikomunikasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato.

Sementara itu, terkait jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, KPU masih menunggu edaran resmi dari Presiden Republik Indonesia.

“Kita menunggu Perpres dulu, karena jadwal pelantikan itu ditentukan oleh Presiden,” jelasnya.

Lebih lanjut, Firman berharap agar dengan berakhirnya proses Pilkada, seluruh pihak dapat kembali bersatu untuk mendukung dan mengawal jalannya pemerintahan.

“Pasangan siapapun yang terpilih adalah pilihan rakyat. Oleh karena itu, masyarakat harus bersatu dalam mendukung dan mengawal pemerintahan ke depan,” pungkasnya.//Mldi

Gugatan PilkadaKabupaten PohuwatoKPU PohuwatoMahkama KonstitusiMK Tolak Gugatan Pilkada PohuwatoTetapkan Pasangan Terpilih
Comments (0)
Add Comment