HarianMetro.co, POHUWATO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pohuwato diduga mempersulit proses pengurusan data dan dokumen kependudukan masyarakat. Pasalnya, salah satu masyarakat Pohuwato, Martun, merasa dipersulit dalam penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru di Dinas Dukcapil Kabupaten Pohuwato.
Menurut Martun, semua persyaratan dokumen pembuatan kartu keluarga sudah dipenuhi. Sehingga, dirinya merasa sudah tidak perlu hadir secara langsung di Dinas Dukcapil Pohuwato.
“Semua persyaratannya sudah saya penuhi, tapi kenapa saya masih disuruh hadir di sana. Karena setau saya tidak ada regulasi yang mengatur ketentuan harus hadir di tempat ketika itu sudah lengkap persyaratan, serta Aplikasi Layanan Dukcapil Online yang di launching dirjen dukcapil sudah tidak berguna, artinya Ini mala mempersulit kami masyarakat.” Jelas Martun saat dikonfirmasi oleh tim HarianMetro.co, pada Jum’at (10/12/2021)
Selain itu, Martun juga mengungkapkan bahwa sesuai aturan yang berlaku. Pembuatan kartu keluarga baru, itu cukup melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
“Sesuai aturan Permendagri nomor 108 tahun 2019, penertiban Kartu Keluarga (KK) baru itu cukup melampirkan SPTJM pernikahan atau SPTJM perceraian dan mengisi f-1.05 apabila tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian. Dan berkas-berkas itu sudah saya penuhi.” pungkasnya.//(**)