KPU Berharap PKPU Pendaftaran Caleg Disahkan April 2023

HarianMetro.co, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) berharap Peraturan KPU mengenai pendaftaran calon anggota DPR dan DPRD dapat disahkan oleh DPR pada awal April 2023. Untuk itu, KPU meminta agar DPR menyiapkan agenda rapat konsultasi untuk membahas PKPU calon legislatif (caleg) secepatnya.

“Kami berharap awal April 2023 ini PKPU tentang pelaksanaan kajian daftar caleg sudah dapat diundangkan dan dapat disosialisasikan ke pada publik secara luas,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, dilansir dari detik.com, Jumat (24/3/2023).

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, mengatakan bahwa PKPU tersebut hanya perlu dikonsultasikan kepada DPR sebelum disahkan. KPU berharap agar pada akhir Maret, rapat konsultasi bersama DPR dapat segera dilaksanakan.

“Saat ini rancangan PKPU tentang pengajuan daftar caleg tinggal menunggu agenda rapat konsultasi dengan DPR, dan kami akan segera mengajukan surat permohonan konsultasi dengan DPR,” katanya.

Dalam rancangan PKPU tersebut, terdapat beberapa perbedaan dari aturan sebelumnya, termasuk putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 mengenai masa jeda 5 tahun bagi mantan terpidana untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.

“Yang pertama kita memasukan putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 sebagai salah satu tambahan rujukan hukum dalam penerapan syarat caleg,” ujarnya.

Selain itu, KPU juga telah melakukan penyederhanaan formulir pencalonan legislatif untuk memudahkan bacaleg dalam mengisi dan menyelesaikan formulir tersebut. Hal ini diharapkan dapat mempermudah proses pendaftaran bagi calon legislatif.

Sebelumnya, KPU telah menggelar uji publik rancangan PKPU pendaftaran pencalonan anggota DPR dan DPR pada tanggal 8 Maret 2023. Partai politik memiliki kesempatan untuk menyerahkan daftar bacalegnya pada rentang waktu 1 hingga 14 Mei 2023.

“Selanjutnya kami juga melakukan penyederhanaan beberapa formulir pencalonan, sehingga lebih mudah bagi bacalon untuk mengisi dan menyelesaikan formulir tersebut,” katanya.

Dengan disahkannya Peraturan KPU mengenai pendaftaran calon anggota DPR dan DPRD pada awal April, diharapkan proses pendaftaran calon legislatif dapat berjalan lancar dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh KPU. Proses ini penting untuk menjaga integritas dan keabsahan pemilihan legislatif yang akan dilakukan pada 2024 mendatang.//RH

KPU RIPemilihan UmumPemiluPKPU
Comments (0)
Add Comment