HarianMetro.co, Boalemo – Dugaan Korupsi Dana Desa Hungayonaa, Kecamatan Tilamuta yang melibatkan mantan Kepala Desa MWS masuk tahap II di Kejaksaan Negri Boalemo pada Kamis, (6/3/2025).
Kepala Kejaksaan Negri Boalemo, melalui Kepala Seksi Intelijen Mohamad Reza Rumondor saat melakukan konferensi pers mengatakan dugaan korupsi dana desa Hungayonaa tahun tahun 2019 melibatkan mantan kepala desa dan bendahara desa.
” Dua tersangka tersebut yaitu mantan kepala desa insial MWS dan satunya lagi bendahara desa IL,” ujarnya.
Selain itu, kepala Seksi Pidana Khusus, Dedykarto Ansiga mengungkapkan kerugian negara yang diakibatkan oleh korupsi dana desa Hungayonaa tersebut kurang lebih Rp 237.000.000.
” Kerugian negara berdasarkan hasil hitungan instansi berwewenang sebesar 237 juta,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan kedua tersangka diancam hukuman 20 tahun dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 atau Pasal 8 junto Pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.
” Kedua tersangka tersebut akan dilakukan penahanan selama 20 hari di lapas Kota Gorontalo,” pungkasnya. //Ovhy