Keputusan Bawaslu: Laporan Money Politic Dinyatakan Tak Memenuhi Unsur

HarianMetro.co, BOALEMO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Boalemo secara resmi memutuskan untuk tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Pemilu money politic yang diduga melibatkan salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Boalemo.

Keputusan tersebut disampaikan melalui surat pemberitahuan status temuan/laporan, nomor 01/Reg/TM/PB/Kab/29.02/XI/2024, tanggal 12 November 2024.

Ketua Bawaslu Boalemo, Ronald Rampi, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk, serta kajian dari pengawas pemilu, dugaan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran formil dan materiil sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024.

“Kami menyatakan bahwa laporan ini tidak memenuhi unsur bukti formil dan materiil sebagaimana yang diamanatkan dalam Perbawaslu 9/2024,” kata Ronald saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Pada Jumat (15/11/2024).

Ronald menambahkan, pihaknya telah menjalankan prosedur pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait dan kajian mendalam atas laporan tersebut, Bawaslu menyimpulkan bahwa dugaan pelanggaran ini tidak terbukti.

“Keputusan ini diambil setelah pembahasan bersama jajaran sentra Gakkumdu, yang terdiri dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan. Setiap unsur memberikan pandangan hukumnya, dan hasil rapat pleno memutuskan untuk menghentikan penanganan dugaan pelanggaran ini,” jelasnya.

Sebelumnya, masyarakat Boalemo dihebohkan dengan video yang diduga memperlihatkan praktik politik uang oleh salah satu Paslon nomor urut 1. Video berdurasi 11 detik itu menunjukkan amplop putih berisi uang Rp 50 ribu dan stiker pasangan calon.

Video tersebut awalnya tersebar di Facebook dan WhatsApp, diduga direkam saat kampanye di Desa Keramat, Kecamatan Mananggu. Dugaan pelanggaran itu kemudian dilaporkan ke Bawaslu Boalemo. Namun, setelah proses investigasi, laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti.

Pewarta: //Mldi

Bawaslu BoalemoKeputusan BawasluLaporan Money PoliticMoney PolitikPolitik UangTak Memenuhi Unsur
Comments (0)
Add Comment