HarianMetro.co, POHUWATO – Kepolisian Resort (Polres) Pohuwato berhasil mengamankan satu orang mantan karyawan mini market inisial FSD (21), pemuda asal Kabupaten Pohuwato ini ditangkap karena diduga menyebarkan uang palsu.
Saat ini terduga pengedar uang palsu tersebut telah diamankan di Mapolres Pohuwato pada Senin kamarin (20/03/2023).
Ketika di konfirmasi, Kasat Reskrim Pohuwato Iptu Arie Agustyanto Yos., S.I.K., MP., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Kita amankan hari senin”, Kata Kasat Reskrim Ari A. Yos melalui sambungan telpon, Rabu (22/03/2023).
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menyampaikan, saat ini prosesnya masih tahap pemeriksaan saksi, sementara barang bukti telah di amankan.
“Untuk prosesnya kami masih lakukan pemeriksaan saksi-saksi, pihak-pihak terkait masih kami periksa, kita mintai keterangan, untuk barang bukti sudah kita amankan, yang sempat di palsukan itu kurang lebih 500 ribu pecahan nominal 50 ribu 10 lembar,” jelasnya.
FSD di duga melanggar Pasal 36 ayat 1 Jo Pasal 26 ayat 1 UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan Ancaman 10 tahun maksimal dan denda 10 Milyar.//RH