Ciptakan Pohuwato Bebas Narkoba, Paket Ber-IMAN Beri Riword Bagi Pemberi Informasi A.1

HarianMetro.co – Kabupaten Pohuwato, Perhelatan pesta demokrasi pemilihan Kepala daerah Kabupaten Pohuwato tahun 2020 hanya mensisahkan beberapa bulan lagi. Olehnya, dari beberapa kandidat pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati telah melakukan pendaftaran kembali sesuai regulasi yang ditetapkan oleh penyelenggara dalam hal ini komisi pemilihan umum (KPU).

Menurut pantuan HarianMetro.co, rombongan Paket Ber-Iman selain melanturkan sholawat sepanjang perjalanan menuju ke-komisi pemilihan umum, ketua tim pemenangan menyampaikan, sebelum melaksanakan iring-iringan agar selalu memperhatikan protokol kesehatan karena mengingat situasi pademi covid-19 belum selesai.(5/9/20)

Sesuai Konferensi Pers H.Iwan Adam Menyampaikan hal tepernting dalam pemberantasan narkoba di kabupaten pohuwato yang katanya akan deberi penghargaan bagi siapa yang melaporkan hal tersebut.

Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati saat mendaftarkan diri di KPU.

“Kami akan berikan suatu penghargaan atau reword bagi siapa saja yang memberikan informasi A1 terkait penggunan narkoba di kabupaten pohuwato dan kalau dia kalangan masyarakat biasa akan berikan 50 juta, ASN 100 Juta, dan DPRD Serta Bupati akan diberi 250 juta” Ucapnya.

Sementara itu Zunaidi Z. Hasan memberikan alasan terkait mendampingi Iwan S.Adam dalam kontestasi pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato tahun 2020.

“Alasan saya mendampingi beliau, karena notabennya saya dari kaum milenial, saya mau kaum melenial mempunyai cara berpikir kedepan serta memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah lebih khusus kepada kabupaten pohuwato yang sangat di cintai ini” Pungkas Zunaidi.

Terpisah: Berkas persayaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati paket Ber-Iman di nyatakan lulus oleh KPU Pohuwato, bersama di saksikan oleh L.O serta pimpinan partai Pengusung maupun pendukung.//Guslan

beri riwordCiptakan Pohuwato Bebas NarkobaHarian MetroHarian Metro.coIwan AdamPilkada 2020Pilkada PohuwatoZunaid Hasan
Comments (0)
Add Comment