HarianMetro.co, BOALEMO – Dugaan praktik money politic yang ditemukan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Mananggu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Boalemo akhirnya dihentikan. Keputusan ini menuai berbagai reaksi dari masyarakat dan memunculkan perdebatan mengenai proses penanganan kasus tersebut. Sabtu (16/11/2024).
Ketua Umum Himpunan Pelajar Mahasiswa Indonesia Boalemo Cabang Gorontalo (HPMIB-G), Didit Lapa, mengkritik keputusan ini dengan keras. Ia menyebut Ketua Bawaslu Boalemo sebagai “maestro seni pengabaian bukti”. Menurut Didit, keputusan tersebut mencerminkan pengabaian terhadap fakta-fakta yang telah ditemukan.
“Betapa luar biasanya kebijakan yang diambil. Salah satu pasangan calon yang jelas-jelas terlibat dalam pelanggaran pemilu, dengan barang bukti yang tidak bisa disangkal dan saksi yang tegas menyatakan kebenaran, ternyata dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran,” ujarnya kepada media, Kamis (14/11/2024).
Didit mempertanyakan mekanisme kerja Bawaslu, yang menurutnya lebih mengutamakan interpretasi daripada bukti konkret. “Dalam negara yang katanya menjunjung tinggi keadilan, kita malah disuguhkan keputusan absurd seperti ini. Keputusan yang penuh teka-teki ini menyisakan banyak pertanyaan bagi masyarakat,” tambahnya.
Ketua Bawaslu Boalemo, Ronal Rampi, memberikan klarifikasi terkait penghentian penanganan kasus ini. Menurut Ronal, Bawaslu telah menjalankan semua prosedur sesuai aturan hukum yang berlaku. Kasus ini, katanya, dihentikan setelah melalui kajian mendalam di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.
“Kami langsung memproses temuan tersebut melalui registrasi dalam waktu 1×24 jam, kemudian membahasnya di Gakkumdu untuk menentukan dugaan tindak pidana serta pasal yang akan diterapkan,” jelas Ronal
Setelah registrasi, Bawaslu melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait untuk mendalami unsur dugaan pelanggaran. Klarifikasi ini menjadi dasar untuk mengkaji apakah unsur formil dan materiil dalam dugaan pelanggaran telah terpenuhi.
“Jika unsur-unsur tersebut terpenuhi, kasus akan dilanjutkan ke tahap penyidikan. Namun, dalam kasus ini, bukti yang ada tidak mencukupi,” tambah Ronal.
Ronal juga menjelaskan bahwa video yang sempat beredar di masyarakat hanya berfungsi sebagai petunjuk, bukan sebagai alat bukti utama. Sementara itu, barang bukti yang seharusnya diamankan oleh Panwascam saat kejadian tidak berhasil diperoleh.
“Sayangnya, barang bukti utama tidak sempat diamankan. Video yang ada hanya petunjuk, bukan alat bukti yang kuat,” tegasnya.
Setelah melalui pembahasan bersama di Gakkumdu, Bawaslu memutuskan untuk menghentikan kasus ini karena kurangnya bukti yang mendukung dugaan pelanggaran. Keputusan ini diambil berdasarkan tiga hal utama:
- Hasil klarifikasi yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait.
- Keterpenuhan unsur formil dan materiil.
- Pandangan hukum dari unsur kepolisian dan kejaksaan dalam Gakkumdu.
“Dengan bukti yang belum kuat, kasus ini tidak dapat dilanjutkan. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang mempertimbangkan semua aspek tersebut,” kata Ronal.
Keputusan penghentian ini memunculkan pertanyaan di masyarakat terkait independensi dan profesionalisme Bawaslu. Banyak pihak mendesak Bawaslu agar memberikan penjelasan lebih rinci terkait dasar yuridis penghentian kasus ini untuk menghindari ketidakpercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu tersebut.
“Harapan kami, Bawaslu dapat menjaga integritas proses demokrasi. Jangan sampai keputusan ini menciptakan preseden buruk yang membiarkan praktik serupa terjadi di masa mendatang,” pungkas Didit Lapa.
Pewarta: //Ovhy