Barakuda Desak DPRD Pohuwato Bentuk Pansus Investigasi Empat Perusahaan di Popayato

HarianMetro.co, POHUWATO – Barisan Rakyat untuk Keadilan (Barakuda) kembali menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pohuwato, pada Rabu (11/12/2024) sore.

Massa Barakuda ini menuntut DPRD Pohuwato segera membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan empat perusahaan perkebunan sawit, yakni PT Inti Global Laksana (IGL), PT Banyan Tumbuh Lestari (BTL), PT Loka Indah Lestari (LIL), dan PT Sawit Tiara Nusa (STN).

Koordinator aksi, Sonni Samoe, dengan tegas menyampaikan bahwa Barakuda menagih janji DPRD Pohuwato yang sebelumnya berkomitmen membentuk pansus.

“Kemarin mereka bilang akan membentuk pansus, hari ini kami datang untuk menagih itu. Kami tidak tidur, kami bangun, dan kami siap mengkritik apa yang mereka kerjakan,” ujar Sonni di sela-sela aksi.

Menurut Sonni, keberadaan pansus ini sangat penting untuk membedah berbagai persoalan terkait perusahaan sawit tersebut. Tapi, ia menilai DPRD terlalu sering mengumbar janji tanpa realisasi yang jelas.

“Kami menghargai pesta demokrasi sehingga aksi ini sempat kami tunda sebelum pilkada. Tapi sekarang, kami ingatkan bahwa janji DPRD belum terlaksana. Ini soal harga diri dan marwah pemerintah daerah,” tambahnya.

Barakuda juga menyoroti dugaan pelanggaran terkait Hak Guna Usaha (HGU) oleh empat perusahaan tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Perkebunan Pasal 16, setiap perusahaan wajib mengelola minimal 30 persen dari total luas HGU dalam waktu tiga tahun dan 100 persen dalam enam tahun.

Namun, menurut Barakuda, PT IGL dan PT BTL baru mengelola 1 persen dari total HGU mereka, sedangkan PT LIL dan PT STN baru mencapai 30 persen. Akibatnya, kata Sonni, hak plasma rakyat sebesar 20 persen dari luas HGU yang dikelola belum terealisasi.

“Kalau kemiskinan masif terjadi di Pohuwato, salah satu penyebabnya adalah perusahaan-perusahaan ini. Mereka datang bukan membawa kesejahteraan, tapi masalah,” tegas Sonni.

Barakuda juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan HGU dapat berujung pada pengembalian lahan yang tidak diusahakan kepada negara. Namun, menurut mereka, langkah tersebut belum diambil oleh pemerintah maupun DPRD.

Massa demonstrasi sempat berupaya menemui 25 anggota DPRD Pohuwato. Namun, tak satu pun anggota dewan berada di kantor saat aksi berlangsung. Hal ini memicu kekecewaan di kalangan demonstran.

“Langkah ini menunjukkan kelalaian DPRD dalam menjalankan tugasnya. Ketua DPRD sering mengkritik perusahaan-perusahaan ini, tapi faktanya tindakan nyatanya tidak ada,” ucap Sonni.

Meski kecewa, massa akhirnya membubarkan diri dan berencana melanjutkan aksi di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pohuwato. Barakuda pun bilang akan terus mengawal isu ini hingga ada tindakan nyata dari DPRD dan pemerintah daerah. //AD

Aksi BarakudaBentuk PansusDesak DPRD PohuwatoInvestigasi Empat PerusahaanKabupaten PohuwatoPerusahaan Wilayah Popayato
Comments (0)
Add Comment