Banpres Produktif Usaha Mikro Rp 2,4 Juta Bakal Lanjut di 2021

HarianMetro.co, JAKARTA – Kementerian Koperasi dan UKM mengusulkan kembali program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ke Kementerian Keuangan untuk tahun 2021, dengan nominal anggaran dan jumlah penerima sama dengan tahun 2020.

“Kementerian Koperasi dan UKM telah mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan untuk melanjutkan program BPUM,” tulis instagram @kemenkopukm, Kamis (28/1/21).

Sebelumnya, dana sebesar Rp 28,8 triliun telah sukses tersalurkan untuk BPUM tahun 2020 kepada 12 juta pelaku usaha mikro. Dan untuk BPUM tahun 2021 kali ini, nominal anggaran dan jumlah penerimanya juga sama, dimana masing-masing penerima akan mendapatkan bantuan langsung Rp 2,4 juta.

Berdasarkan survei Tim Nasional Percepatan Penanganan Kemiskinan (TNP2K) Sekretariat Wakil Presiden RI dan Kemenkop UKM, terhadap 1.261 total responde, sebanyak 88,5 persen penerima BPUM memanfaatkan dana untuk pembelian bahan baku.

Sementara itu, survei Bank BRI menunjukan keragaman pemanfaatan dana BPUM tersebut. 75,4 persen pelaku usaha membeli bahan baku/bibit/keperluan dapur dari total pelaku usaha yang menerima BPUM.

Kemudian 44,8 persen menyatakan kapasitas dan kinerja usaha meningkat dari total usaha yang masih beroperasi setelah menerima BPUM. Terakhir 51,5 persen dari responden menyampaikan usaha beroperasi kembali dari total usaha yang tutup sementara setelah menerima BPUM.

Selanjutnya, sebenarnya siapa pengusul 12 juta nama pelaku usaha mikro penerima BPUM di tahun 2020 kemarin? BMUN/BLU 5,4 juta data, Dinas Koperasi dan UKM skala Provinsi/DI, Kabupaten dan Kota 5,2 juta data, kemudian dari Perbankan 868 ribu data dan terakhir dari Koperasi dan Kementerian/Lembaga masing-masing 294 ribu dan 132 ribu data.

Untuk informasi kapan BPUM akan cair kembali, Kementerian Koperasi dan UKM menghimbau masyarakat untuk mengupdate informasi di akun media sosial Kemenkopukm (instagram) dan website www.kemenkopukm.go.id.

Terakhir, Kemenkopukm mengingatkan untuk hati-hati terhadap pendataan atau informasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab.// UD

BanpresBPUMKementerian Koperasi dan UKM
Comments (0)
Add Comment